--> Skip to main content

Widget on AMP

Pengertian Hukum Pidana dalam Arti Objektif dan dalam Arti Subjektif

Pengertian hukum pidana dalam arti objektif atau disebut dengan ius poenale adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Jadi Pengertian hukum pidana dalam arti objektif memiliki arti yang sama dengan pengertian hukum pidana materil. Sebagaimana dirumuskan oleh Hazewinkel Suringan, ius poenale adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana bagi si pelanggarnya (Andi Hamzah, 1991: 4).

Pengertian hukum pidana dalam arti subjektif atau disebut ius poeniendi sebagai aspek subjektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :
1. Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum;
2. Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dnegan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut; serta
3. Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.

Sebagai oranisasi terbesar, tertinggi dan terkuat, hanya negara yang berhak dan berwenang untuk menentukan hukum pidana dan menjalankannya. Artinya, negaralah sebagai satu-satunya subjek hukum yang boleh membentuk aturan-aturan yang mengikat semua warga, serta mampu menjalankannya dengan sebaik-baiknya agar aturan-aturan itu ditegakkan dan dilaksanakan dalam rangka terjaminnya ketertiban umum.

Pengertian hukum pidana dari segi subjektif, negara memiliki dan memegang tiga kekuasaan/ hak fundamental, yakni :
1. Hak untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan menentukan bentuk serta berat ringannya ancaman pidana (sanksi pidana) bagi pelanggarnya;
2. Hak untuk menjalankan hukum pidana dengan menuntut dan menjatuhkan pidana pada si pelanggar aturan hukum pidana yang telah dibentu tadi; dan
3. Hak untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan pada pembuatnya/ petindaknya tersebut.
Hak negara yang begitu luas perlulah diatur dan dibatasi. Jika tidak, dapat terjadi kesewenang-wenangan yang bukan saja dapat menimbulkan ketidakadilan, namun juga ketidaktentraman dan ketidaktenangan warga diantara negara. Untuk itu, hak dan dan kewenangan yang luas itu perlu diatur. Pengaturan berarti pembatasan hak, dan aturan yang membatasi hak negara ini terdapat dalam hukum pidana objektif, yang berupa hukum pidana materil dan hukum pidana formil.

Sumber : Buku Tentang Hukum Pidana Yang Dipakai Dalam Penulisan ini :
– Adami Chazawi, 2010. PELAJARAN HUKUM PIDANA. PT RAJA GRAFINDO PERSADA: Jakarta.

credit : pengantarhukum.com
Comment Policy: Tulislah komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui oleh ADMIN.
Buka Komentar
Tutup Komentar