Pengertian, Fungsi dan Ketentuan Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutangya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta
dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
1) Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari
2) Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak
3) Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan
4) Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.
Tujuan Manajemen Likuiditas adalah :
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral.
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo.
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Bank di anggap Likuiditas apabila :
1. Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
2. Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki
surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas,
tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
3. Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara
menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call
money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement
(repo)
Ketentuan Likuiditas Wajib Minimum
likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm
periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam
rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib
Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang
dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan
ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM
valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan
pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan
bank devisa termasuk pula BPR
Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
a) Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
b) Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
c) Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
d) Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
e) Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
Sumber :
• http://putracenter.net/2010/04/01/definisi-fungsi-dan-resiko-likuiditas-bank/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Likuiditas